The Power of Emak-Emak di Grobogan, Berani Jatuh Bangun Demi Menangkap Pencuri di Rumahnya

- 31 Januari 2024, 21:18 WIB
Jendela tempat pelaku hendak melarikan diri setelah mencuri.
Jendela tempat pelaku hendak melarikan diri setelah mencuri. /Dok Polres Grobogan./


Media Purwodadi – Jangan meremehkan kekuatan seorang perempuan meskipun ia telah berusia di atas 50 tahun.

Di Kabupaten Grobogan, seorang emak-emak nekat menangkap pelaku pencurian yang melakukan aksi di rumahnya, di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu.

Hingga akhirnya, seorang pria berusia 43 tahun diamankan polisi lantaran tindakannya melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau percobaan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum FORKI Jateng, Bambang Raya Fokus untuk PON dan Binpres

Pria tersebut berinisial BW, warga Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang. Pria ini diamankan aparat Polsek Tegowanu setelah dipergoki oleh warga saat melakukan aksi pencurian di rumah milik Karyati, 55 tahun, di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Tegowanu, AKP Danang Essanto mengatakan, pelaku diserahkan warga ke Polsek Tegowanu setelah aksi pencurian yang dilakukan tersebut digagalkan oleh si empunya rumah.

Dalam keterangan yang diterima Media Purwodadi, peristiwa ini berawal saat korban pulang ke rumah dan melihat sebuah sepeda motor terparkir di samping rumah.

Tidak lama, pemilik rumah melihat ada seorang pria keluar dari rumah melalui jendela samping. Hingga membuat korban berteriak.

‘’Saat itu, korban juga melihat seorang laki-laki keluar dari rumahnya melalui jendela samping. Korban sempat berteriak,’’ ungkap AKP Danang Essanto, Rabu 31 Januari 2024.

Korban berusaha menghadang pelaku sambil berteriak. Sempat terjadi aksi saling dorong hingga keduanya terjatuh.

Saat korban bisa berdiri dan berusaha memegang stang sepeda motor pelaku. Namun, pelaku justru menarik tangan korban dan mendorong hingga terjatuh.

Korban yang seorang perempuan dan masih punya semangat yang kuat ini nekat menghadang sepeda motor pelaku dan meneriakinya maling.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Nasional Lengkap Kamis 1 Februari 2024, Jangan Lewatkan Acara Kesayangan Anda!

‘’Warga yang mendengar teriakan tersebut, kemudian berdatangan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng,’’ jelas AKP Danang Essanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa besi warna hitam dengan panjang 40 centimeter berbentuk linggis, obeng, dua buah kunci letter, satu unit sepeda motor Honda Beat H 2632 XP beserta STNK dan helm warna hitam.

Kapolsek AKP Danang Essanto menerangkan, perbuatan pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 ke 3 € subside Pasal 363 ayat 1 (5) Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tutup AKP Danang Essanto.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x