Warga Lingkungan Porong Purwodadi Tolak Keberadaan Tempat Kos, Ini Langkah Kepolisian

- 20 Januari 2024, 16:15 WIB
Proses mediasi yang berlangsung di Polsek Purwodadi untuk menyelesaikan permasalahan kos yang disewakan per jam di Lingkungan Porong, Kuripan, Purwodadi.
Proses mediasi yang berlangsung di Polsek Purwodadi untuk menyelesaikan permasalahan kos yang disewakan per jam di Lingkungan Porong, Kuripan, Purwodadi. /Polres Grobogan./


Media Purwodadi – Warga di Lingkungan Porong, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, menolak adanya rumah kos yang disewakan per jam dan diduga untuk kegiatan mesum.

Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, Polsek Purwodadi melakukan mediasi antara warga setempat dan pengelola kos, yakni HE (23), yang juga warga Lingkungan Porong tersebut.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Purwodadi, AKP Dedy Setyanto di Mapolsek Purwodadi.

Baca Juga: Lewat Dalmadi Centre, Produk Lokal Grobogan yang Dipasarkan Semakin Dikenal Masyarakat

Pelaksanaan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat aduan warga terkait rencana penutupan kos yang akan dilakukan oleh warga.

“Dari informasi yang didapatkan, kos tersebut disewakan per jam Rp20 ribu. Jika disewakan selama tiga jam bertarif Rp50 ribu. Tempat kos tersebut hanya dijadikan sebagai tempat pasangan yang tidak sah untuk melakukan perbuatan mesum, terutama remaja,” jelas AKP Dedy Setyanto.

Sementara itu, Ketua RT 3 RW 21 Lingkungan Porong, Kelurahan Kuripan, dalam mediasi tersebut mengatakan awalnya bangunan tersebut akan dipergunakan untuk tempat usaha karaoke.

“Warga tidak menyetujui, sehingga usaha karaoke tersebut tidak dilanjutkan,” ujar Haryanto.

Batal dipergunakan sebagai tempat karaoke, bangunan tersebut berubah fungsi menjadi tempat kos beberapa wanita ynag bekerja di tempat hiburan malam.

Hal ini juga membuat warga tidak setuju. Hingga akhirnya, rumah kos tersebut digunakan untuk rumah kos yang disewakan per jam oleh HE.

“Selaku ketua RT sudah memberikan imbauan agar bangunan tersebut tidak disewakan per jam. Tetapi pengelola masih terus melakukan hal tersebut,” ujar Haryanto.

Alot

Proses medisi ini sempat berjalan alot, saat pengelola kos memperbolehkan untuk menutup bangunan tersebut ditutup. Akan tetapi dirinya meminta warga untuk membantu biaya yang digunakan untuk membangun rumah tersebut karena saat ini masih punya tanggungan pinjaman di bank.

Hingga akhirnya Kepala Kelurahan Kuripan yakni Suwignyo dan Kasi Trantib Kecamatan Purwodadi, Supriyadi menjelaskan jika bangunan tersebut tidak punya izin dan berdiri di atas tanah Bina Marga.

Baca Juga: Penyaluran CBP Beras 10 Kilogram Berlanjut di Bulan Januari 2024, KPM Bisa Dapatkan Bansos Ini

Selain itu, pendirian bangunan harus sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Dengan penjelasan tersebut, pengelola kos sanggup menutup bangunan tersebut dan tidak akan mempergunakannya untuk rumah kos yang disewakan per jam.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan yang ditanda tangani warga yang hadir serta pengelola kos.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x