Penyaluran CBP Beras 10 Kilogram Berlanjut di Bulan Januari 2024, KPM Bisa Dapatkan Bansos Ini

- 20 Januari 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat.
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Untuk penyaluran bansos CBP Beras 10 kilogram masih berlanjut dan akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menjadi penerima BPNT atau PKH di Bulan Januari 2024 ini.

Bansos CBP Beras 10 kilogram  ini merupakan cadangan bantuan pangan yang diberikan kepada para KPM yang berada dalam ekonomi kekurangan.

Kali pertama, penyaluran bansos CBP Beras 10 kilogram ini dilakukan pada bulan September 2023 lalu guna meringankan keluarga tidak mampu yang merasakan efek kenaikan harga beras.

Baca Juga: Segera Cek Sekarang Juga, Keluarga Penerima Manfaat Pemegang KKS Merah Putih untuk Pencairan PKH

Melansir laman resmi Setda Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi memastikan penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) sampai ke tangan penerima manfaat.

Presiden Joko Widodo mengatakan, bantuan serupa akan diupayakan Pemerintah untuk dilanjutkan sampai pada bulan Juni 2024 mendatang. Hanya saja, hal itu akan disesuaikan dengan kondisi APBN.

“Nanti kalau APBN-nya saya lihat mencukupi, dilanjutkan lagi ke bulan April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo.

Penerima manfaat beras 10 kilogram ini bisa melakukan cek mandiri untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos CBP Beras 10 kilogram ini.

Pengecekan mandiri bisa dilakukan dengan mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id karena penerima manfaat CBP Beras 10 Kilogram ini harus terdaftar melalui database DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Ribuan Karateka Ikuti Kejurprov Karate Piala Bambang Raya, Diharapkan Muncul Bibit Baru Berjiwa Ksatria

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah