Pelaku Illegal Logging di Hutan KPH Purwodadi Dibekuk Petugas Patroli Gabungan

- 13 Januari 2024, 10:11 WIB
Petugas patroli gabungan mengamankab barang bukti illegal logging di Petak 162B-RPH Welahan, BKPH Linduk, KPH Purwodadi, Grobogan.
Petugas patroli gabungan mengamankab barang bukti illegal logging di Petak 162B-RPH Welahan, BKPH Linduk, KPH Purwodadi, Grobogan. /Media Purwodadi/dok KPH Purwodadi

Menurut Bambang, kepada petugas pelaku D mengaku warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Sedangkan satu orang pelaku lainnya saat dilakukan pengejaran berhasil kabur.

Saat pelaku D ditangkap petugas gabungan menemukan 5 batang kayu jati. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, tambah Bambang, ditemukan dua sepeda motor pelaku.

“Tak hanya itu, setelah dilakukan penyisiran lagi di petak 162B-1 RPH Welahan, petugas menemukan 5 batang kayu jati hasil illegal logging,” kata Bambang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Ini Sabtu 13 Januari 2024, Cek Dulu Sebelum Malam Mingguan

Secara keseluruhan, sambung Bambang, hasil dari patroli gabungan dan penangkapan pelaku D, serta penyisiran di lokasi, ditemukan 10 batang kayu jati curian dan dua sepeda motor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas patroli gabungan berupa 10 batang kayu jati dengan volume 0,68 m3. Barang bukti lanjutnya, diserahkan ke Polres Grobogan.

“Dengan adanya penangkapan pelaku pencurian kayu ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan Perhutani,” pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah