Menurut Bambang, kepada petugas pelaku D mengaku warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Sedangkan satu orang pelaku lainnya saat dilakukan pengejaran berhasil kabur.
Saat pelaku D ditangkap petugas gabungan menemukan 5 batang kayu jati. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, tambah Bambang, ditemukan dua sepeda motor pelaku.
“Tak hanya itu, setelah dilakukan penyisiran lagi di petak 162B-1 RPH Welahan, petugas menemukan 5 batang kayu jati hasil illegal logging,” kata Bambang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Ini Sabtu 13 Januari 2024, Cek Dulu Sebelum Malam Mingguan
Secara keseluruhan, sambung Bambang, hasil dari patroli gabungan dan penangkapan pelaku D, serta penyisiran di lokasi, ditemukan 10 batang kayu jati curian dan dua sepeda motor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas patroli gabungan berupa 10 batang kayu jati dengan volume 0,68 m3. Barang bukti lanjutnya, diserahkan ke Polres Grobogan.
“Dengan adanya penangkapan pelaku pencurian kayu ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan Perhutani,” pungkasnya. ***