"Pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bisa optimal tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemkab Grobogan namun butuh peran serta masyarakat," kata Bupati Sri Sumarni.
Oleh karena itu dalam Raperda Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur pula mengenai bentuk-bentuk peran serta masyarakat agar bisa optimal
Raperda yang diajukan juga memuat pengaturan antara lain mengenai pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; sistem informasi.
“Termasuk perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana dalam raperda itu,” jelas Bupati Sri Sumarni. ***