Pemilik Mulai Bongkar Sendiri Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi

- 27 November 2023, 21:13 WIB
Pemilik membongkar warung pada Senin 27 November 2023, sebelum dilakukan penertiban bangunan liar di Sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan.
Pemilik membongkar warung pada Senin 27 November 2023, sebelum dilakukan penertiban bangunan liar di Sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi – Sejumlah orang mulai membongkar bangunan warung, kios di sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Senin 27 November 2023 menyusul adanya surat dari Pemprov Jawa Tengah.

Melalui surat yang disampaikan pihak Kelurahan Purwodadi, Pemprov Jateng akan menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi, Kabupaten Grobogan jika tidak dibongkar mandiri.

 

 

Surat pemberitahuan dari Pemprov Jateng disampaikan melalui ketua RW pada 14 November 2023 dan memberikan batas waktu pembongkaran 14 hari setelah surat tersebut disampaikan atau 28 November 2023.

Baca Juga: Bermain Loncatan, Bocah SD di Gubug Grobogan Tenggelam di Lokasi Perbaikan Saluran Irigasi

Ada yang melakukan pembongkaran warung atau bengkel dan kios semi permanen dengan bahan kayu secara sendiri, namun ada juga yang melibatkan sejumlah pekerja.

Menurut salah satu pemilik warung yang merupakan bangunan liar, Siswo menyatakan juga sudah menerima surat tersebut. Pembongkaran untuk mengembalikan lingkungan seperti semuka dilakukan sendiri.

“Iya 14 hari setelah surat pemberitahuan tersebut diterima bangunan harus dibongkar sendiri. Kami tidak menerima kompensasi atau biaya pembongkaran,” ujar Siswo warga Desa Putat, Purwodadi.

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah