Pria Asal Gabus Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Purwodadi, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

- 8 November 2023, 15:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Groboga, AKP Agung Joko, saat meminta keterangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Groboga, AKP Agung Joko, saat meminta keterangan pelaku. /media purwodadi/hana ratri./

Di hadapan Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam keterangannya, pelaku terbesit mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya mengaku khilaf karena terdesak kebutuhan ekonomi. Makanya, saat lewat dan melihat ada motor, saya ambil saja. Tidak susah karena kunci kontaknya ada di sana," ucap DP.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Antara Gula Kelapa, Gula Merah, dan Gula Aren, Yuk Kenali Faktanya!

Sementara itu, Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana lima tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap pencurian sepeda motor.

"Pastikan saat diparkir, kendaraan Anda sudah dikunci stang," imbau Kapolres.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah