"Kedua tersangka akan dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Kapolres AKBP Dedy Anung. ***
"Kedua tersangka akan dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Kapolres AKBP Dedy Anung. ***
Editor: Setiadi