“Anggota Sat Resnarkoba mencurigai orang sebuah indekos di Desa Gubug yang diduga lokasi peredaran. Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kapolres Grobogan.
Baca Juga: Pasca Anjlok, Jalur Wates - Sentolo Kulonprogo Kembali Dilalui Kereta Api dengan Kecepatan Terbatas
1.980 Butir Obat
Dari hasil penggeledahan di lokasi, tambah Kapolres, anggota Sat Resnarkoba menemukan dua botol plastik berwarna putih. Di dalamnya berisi sekitar 1.980 butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo "Y".
Dalam penggeledahan itu, sambung Kapolres Grobogan, anggota Sat Resnarkoba menemukan juga 10 butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" terbungkus kertas tisu yang diduga akan diedarkan.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari kedua tersangka dalam penangkapan tersebut, adalah uang tunai Rp225.000, satu handphone merk Samsung Galxy A8 warna hitam dan satu handphone merk Oppo A 53 warna biru.