Wilayah Rawan Kecelakaan, Warga Desa Pulorejo Diajak untuk Taat dan Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya

- 16 Oktober 2023, 19:59 WIB
Masyarakat Desa Pulorejo mengikuti kegiatan Kaderisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Wilayah Blackspot bersama Sat Lantas, Dishub, DPUPR, Balai Teknis Pelaksana Jalan Purwodadi, dan Jasa Raharja cabang Dempet Demak.
Masyarakat Desa Pulorejo mengikuti kegiatan Kaderisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Wilayah Blackspot bersama Sat Lantas, Dishub, DPUPR, Balai Teknis Pelaksana Jalan Purwodadi, dan Jasa Raharja cabang Dempet Demak. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan./

Sementara terkait dengan perbaikan jalan, Sub Koordinator Jalan dan Jembatan pada Balai Teknis Pelaksana Jalan Purwodadi, Umar, menjelaskan pihaknya bertanggung jawab tentang perbaikan jalan, khususnya jalan provinsi atau menganalisa jalan provinsi yang perlu dan layak untuk diperbaiki.

“Kami juga menganalisa jalan mana saja yang layak untuk dilebarkan secara layak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan,” jelas Umar.

Penjaminan Korban Laka

Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya yang masuk Desa Pulorejo merupakan wilayah yang rawan kecelakaan. Di depan masyarakat Desa Pulorejo, perwakilan Jasa Raharja cabang Dempet Demak mengajark warga setempat untuk menjadi pahlawan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga: Tips Belanja di Online Shop Harbolnas agar Dapat Barang Incaran

“Di sini saya juga menjelaskan tentang bagaimana penjaminan korban laka yang terjamin atau yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Di sini juga saya jelaskan tentang kebijakan atau aturan baru terkait korban kecelakaan,” ujar Agis, Kepala Jasa Raharja Cabang Dempet Kabupaten Demak.

Agis menjelaskan, korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dapat atau tidak memperoleh santunan dari PT Jasa Raharja yakni mereka yang mengalami laka tunggal, melawan arus, kendaraan yang tidak memiliki TNKB atau BPKB atau kendaraan motor bodong, serta pengendara yang tidak punya SIM.

 

 

“Bapak Ibu juga perlu tahu bahwa Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan apabila korban kecelakaan menerobos palang pintu dengan isyarat atau sinyal palang sudah berbunyi, karena itu kami dari Jasa Raharja juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk cegah kecelakaan lalu lintas sejak dini di jalan raya dengan berhati-hati saat mengendarai kendaraannya,” tutup Agis.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah