Pria lulusan Akademi Kepolisian ini menuturkan, angka kecelakaan di Kabupaten Grobogan sendiri sejak Januari hingga Oktober 2023 ini berjumlah 809 kasus, dengan rincian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ada 108 kasus. Kemudian luka berat nihil dan luka ringan 851 kasus.
“Untuk kerugian material yang terjadi karena kecelakaan di Kabupaten Grobogan selama Januari-Oktober 2023 ini ditaksir mencapai Rp 782.350.000,” jelas Iptu Pandu Putra.
Sadar Lalu Lintas
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Grobogan, Mundakkar melalui Kasi Lalu Lintas Dishub, Ali Mudhor mengungkapkan, perlu adanya kesadaran dari masyarakat sejak dini terhadap lalu lintas. Sadar hukum lalu lintas sejak dini bisa dimulai dengan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
“Rambu-rambu lalu lintas ini fungsinya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Bukan hanya sebagai pajangan atau mengotori pandangan Anda selama berkendara di jalan raya,” ujar Ali Mudhor.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan bukan hanya bertugas di mengatur arus di jalan raya untuk membantu tugas kepolisian saja. Namun, Dishub Grobogan, pada khususnya, mempunyai tugas yang spesifik.
“Tugas Dinas Perhubungan itu spesifik, termasuk dalam memasang rambu-rambu lalu lintas serta analisa dimana yang perlu atau tidak perlu tempat tersebut di pasang rambu-rambu lalu lintas,” terang Ali Mudhor.
Ketertiban Umum
Sementara itu, Kasi Jalan Dinas PUPR Grobogan, Sumarno mengungkapkan, penataan ruang serta pekerjaan umum telah dilaksanakan DPUPR Grobogan. Dalam hal ini, dirinya menjelaskan terkait penempatan atau penataan ruang lingkup secara umum.
“Tujuannya untuk menciptakan ketertiban secara umum dan kelancaran lalu lintas pada umumnya,” papar Sumarno.