Wilayah Rawan Kecelakaan, Warga Desa Pulorejo Diajak untuk Taat dan Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya

- 16 Oktober 2023, 19:59 WIB
Masyarakat Desa Pulorejo mengikuti kegiatan Kaderisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Wilayah Blackspot bersama Sat Lantas, Dishub, DPUPR, Balai Teknis Pelaksana Jalan Purwodadi, dan Jasa Raharja cabang Dempet Demak.
Masyarakat Desa Pulorejo mengikuti kegiatan Kaderisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Wilayah Blackspot bersama Sat Lantas, Dishub, DPUPR, Balai Teknis Pelaksana Jalan Purwodadi, dan Jasa Raharja cabang Dempet Demak. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Dalam rangka mengurangi angka kecelakaan di daerah rawan kecelakaan, Sat Lantas Polres Grobogan bersama dengan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Grobogan, Dinas PUPPR Grobogan, Balai Teknis Pelaksana Jalan (BTPJ) dan juga perangkat Desa Pulorejo menggelar kegiatan kaderaisasi keselamatan berlalu lintas di zona black spot.

 

 

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum, Iptu Pandu Putra, black spot atau daerah rawan kecelakaan didefinisikan sebagai suatu segmen kira-kira sepanjang 500 meter yang kerap terjadi insiden kecelakaan.

Di area tersebut tercatat Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK) lebih dari 30 kejadian berdasarkan data kecelakaan selama dua tahun yang terdata di Sat Lantas Polres Grobogan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Pada Selasa 17 Oktober 2023, Baru Berawan Belum Hujan

Iptu Pandu Putra menegaskan, kecelakaan kerap terjadi bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara, baik kendaraan roda dua, empat atau lebih saat berjalan di jalan raya.

“Penyebab kecelakaan ini karena adanya pelanggaran lalu lintas. Empat faktor yang mempengaruhinya adalah faktor pengemudi, dalam hal ini adalah manusia, faktor kelayakan pada kendaraan, faktor jalan yang tidak layak dan faktor cuaca,” jelas Iptu Pandu Putra, dalam sambutannya di Balai Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Iptu Pandu Putra menegaskan, keempat faktor ini bisa menjadi penyebab kecelakaan, karena itu warga masyarakat perlu berhati-hati sejak dini saat berkendara di jalan raya. Dirinya juga menjelaskan, di Kabupaten Grobogan sendiri ada sembilan titik black spot berdasarkan pantauan Sat Lantas Polres Grobogan di lapangan.

“Kita pantau ada sembilan titik black spot berdasarkan angka kecelakaan yang terjadi selama dua tahun terakhir,” ujar Iptu Pandu Putra.

Pria lulusan Akademi Kepolisian ini menuturkan, angka kecelakaan di Kabupaten Grobogan sendiri sejak Januari hingga Oktober 2023 ini berjumlah 809 kasus, dengan rincian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ada 108 kasus. Kemudian luka berat nihil dan luka ringan 851 kasus.

“Untuk kerugian material yang terjadi karena kecelakaan di Kabupaten Grobogan selama Januari-Oktober 2023 ini ditaksir mencapai Rp 782.350.000,” jelas Iptu Pandu Putra.

Sadar Lalu Lintas

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Grobogan, Mundakkar melalui Kasi Lalu Lintas Dishub, Ali Mudhor mengungkapkan, perlu adanya kesadaran dari masyarakat sejak dini terhadap lalu lintas. Sadar hukum lalu lintas sejak dini bisa dimulai dengan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

“Rambu-rambu lalu lintas ini fungsinya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Bukan hanya sebagai pajangan atau mengotori pandangan Anda selama berkendara di jalan raya,” ujar Ali Mudhor.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan bukan hanya bertugas di mengatur arus di jalan raya untuk membantu tugas kepolisian saja. Namun, Dishub Grobogan, pada khususnya, mempunyai tugas yang spesifik.

“Tugas Dinas Perhubungan itu spesifik, termasuk dalam memasang rambu-rambu lalu lintas serta analisa dimana yang perlu atau tidak perlu tempat tersebut di pasang rambu-rambu lalu lintas,” terang Ali Mudhor.

Ketertiban Umum

Sementara itu, Kasi Jalan Dinas PUPR Grobogan, Sumarno mengungkapkan, penataan ruang serta pekerjaan umum telah dilaksanakan DPUPR Grobogan. Dalam hal ini, dirinya menjelaskan terkait penempatan atau penataan ruang lingkup secara umum.

“Tujuannya untuk menciptakan ketertiban secara umum dan kelancaran lalu lintas pada umumnya,” papar Sumarno.

Sementara terkait dengan perbaikan jalan, Sub Koordinator Jalan dan Jembatan pada Balai Teknis Pelaksana Jalan Purwodadi, Umar, menjelaskan pihaknya bertanggung jawab tentang perbaikan jalan, khususnya jalan provinsi atau menganalisa jalan provinsi yang perlu dan layak untuk diperbaiki.

“Kami juga menganalisa jalan mana saja yang layak untuk dilebarkan secara layak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan,” jelas Umar.

Penjaminan Korban Laka

Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya yang masuk Desa Pulorejo merupakan wilayah yang rawan kecelakaan. Di depan masyarakat Desa Pulorejo, perwakilan Jasa Raharja cabang Dempet Demak mengajark warga setempat untuk menjadi pahlawan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga: Tips Belanja di Online Shop Harbolnas agar Dapat Barang Incaran

“Di sini saya juga menjelaskan tentang bagaimana penjaminan korban laka yang terjamin atau yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Di sini juga saya jelaskan tentang kebijakan atau aturan baru terkait korban kecelakaan,” ujar Agis, Kepala Jasa Raharja Cabang Dempet Kabupaten Demak.

Agis menjelaskan, korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dapat atau tidak memperoleh santunan dari PT Jasa Raharja yakni mereka yang mengalami laka tunggal, melawan arus, kendaraan yang tidak memiliki TNKB atau BPKB atau kendaraan motor bodong, serta pengendara yang tidak punya SIM.

 

 

“Bapak Ibu juga perlu tahu bahwa Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan apabila korban kecelakaan menerobos palang pintu dengan isyarat atau sinyal palang sudah berbunyi, karena itu kami dari Jasa Raharja juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk cegah kecelakaan lalu lintas sejak dini di jalan raya dengan berhati-hati saat mengendarai kendaraannya,” tutup Agis.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah