Saat mobil tersebut hendak parkir di antara warung milik orang tua pelaku dan rumah kontrakan korban.
“Korban mengatakan bahwa tempat tersebut bukan untuk parkir konsumen warung soto. Orang tersebut kemudian memindahkan mobilnya dan selanjutnya makan di warung soto milik orang tua pelaku,” jelas Iptu Bambang Jumena.
Usai makan, pengemudi mobil tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pelaku. Hingga akhirnya, orang tua pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok. Hingga terdengar pelaku yang saat itu dan terbangun karena pertengkaran tersebut.
Kapolsek menerangkan, kasus tersebut sudah berakhir dengan mediasi atau di luar persidangan atau restorative justice. Kedua belah pihak bertemu dan menyepakati permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Sudah clear, saling bertemu dan saling memaafkan. Kasus berakhir restorative justice,” jelas Iptu Bambang Jumena.***