Media Purwodadi – Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Tawangharjo menangkap DS (42), pria kelahiran Semarang yang tinggal di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
DS ditangkap petugas karena mencuri ponsel dan tas slempang milik SN (40) warga Vila Mutiara Indah, Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Sulawesi Selatan yang berkunjung di rumah nenek di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo.
“Korban dari Makassar bersama keluarga berada di rumah neneknya di Desa Tarub, Tawangharjo, ,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati, Jumat 12 Oktober 2023.
Sebelum terjadi pencurian, sambung AKP Umbarwatikorban bermain ponsel di ruangan depan rumah neneknya yang tanpa dinding. Korban bermain ponsel hingga Selasa 10 Oktober 2023 pukul 02.00 WIB, hingga akhrinya mengantuk.
“Setelah itu ponsel milik korban dicas di samping ponsel milik keponakannya. Sedang tas slempang korban ditaruh di dekatnya,” ujar Kapolsek Tawangharjo.