Waduh, Ponsel Warga Makassar Raib Saat Berkunjung ke Rumah Nenek di Tawangharjo Grobogan

- 12 Oktober 2023, 18:45 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkaran pencurian ponsel milik warga Makassar di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkaran pencurian ponsel milik warga Makassar di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. /Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

Selanjutnya korban SN tidur. Pada pagi hari setelah terbangun korban bermaksud mengecek ponsel yang semalam dicas. Namun, lanjut AKP Umbarwati, betapa terkejutnya dia mengetahui ponsel dan tas slempang miliknya sudah hilang.

Setelah mencari tidak ketemu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangharjo. Adapun barang yang hilang adalah dua ponsel satu milik korban dan satu milik keponakan, serta tas selempang hitan berisi kartu identitas.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Atlet Terlibat Jaringan Terorisme, Tim Densus 88 Datangi Kantor KONI Grobogan

Dikenai Pasal 362 KUHP

Kapolsek AKP Umbar mengatakan, bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota Unit Reskrim Tawangharjo melakukan penyelidikan bersama dengan tim Resmob Polres Grobogan. Polisi mencurigai DS sebagai pelakunya.

 

 

Hingga akhirnya DS ditangkap oleh tim gabungan beserta barang bukti hasil curian. Menurut Kapolsek Tawangharjo, perbuatan pelaku mencuri dua ponsel dan tas slempang diancam dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tawangharjo. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah