Anggota Polsek Wirosari kemudian berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Gabus setelah mengetahui plat nomor kendaraan terduga pelaku. Sehingga polisi mendapatkan identitas pemilik sepeda motor tersebut.
"Polisi kemudian mendatangi rumah diduga pelaku dan menemukan sepeda motor matik yang sama dengan kendaraan yang digunakan saat peristiwa pencurian handphone dan dompet di Wirosari," tambah AKP Muri.
Restorative Justice
Terduga pelaku setelah diperiksa mengakui telah mengambil handphone dan dompet warna pink. Polisi, lanjut AKP Muri mengamankan dompet berisikan KTP, Kartu ATM, uang tunai Rp719.000, serta sepeda motor, helm dan jaket merah yang digunakan pelaku.
Setelah dimintai keterangan di Polsek Wirosari diketahui Hr bukan residivis dan atas permohonan keluarganya lanjut AKP Muri, agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak dilanjutkan prosesnya.
"Pelapor kemudian menyetujuinya, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice di Polsek Wirosari," ujar Kapolsek Wirosari AKP Muri. ***