Sah, Kasus Pencurian HP dan Dompet di Wirosari Berakhir Secara Restorative Justice

- 22 September 2023, 10:38 WIB
Proses restorative justice kasus pencurian handphone dan dompet yang dilakukan Hr warga Kecamatan Gabus, Grobogan dilakukan Polsek Wirosari.
Proses restorative justice kasus pencurian handphone dan dompet yang dilakukan Hr warga Kecamatan Gabus, Grobogan dilakukan Polsek Wirosari. /Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

Media Purwodadi - Kasus pencurian dengan terduga pelaku Hr (26) warga Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus dan korban Sp (57) warga Kelurahan/Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan berakhir dengan restorative justice.

Terduga pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang membiarkan pintu gerbang depan dan pintu rumah terbuka. Kemudian mengambil handphone dan dompet berwarna pink berisi KTP dan ATM serta uang tunai di atas meja di rumah Sp.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut pada Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 06.45. Pemilik di dalam rumah dan sempat melihat pelaku.

Baca Juga: Tengah Bersihkan Lumpur di Mesin Bor, Tukang Bor Asal Grobogan Ini Turut Berputar Hingga Meninggal Dunia

Pelapor melihat ada seorang laki-laki memakai jaket berwarna merah dan helm warna putih masuk ke dalam rumahnya. Kemudian dengan cepat mengambil handphone merk Samsung Galaxy A12 dan dompet warna pink di atas meja.

Pelaku kemudian bergegas keluar rumah dan kabur mengendarai sepeda motor matik ke arah utara begitu mengetahui pemilik rumah datang. Saat itu menurut AKP Muri, korban tidak berani mengejar pelaku yang kabur.

Selanjutnya pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari dengan menjelaskan kejadiannya. Kapolsek Wirosari mengatakan, setelah menerima laporan anggota unit Reskrim Polsek Wirosari melakukan olah TKP dan mengecek CCTV

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming RANS Nusantara vs Persis Solo. Jumat, 22 September 2023 Kick off 15.00 WIB

Rekaman CCTV

"Dari rekaman CCTV di rumah korban polisi berhasil mengindentifikasi plat nomor Honda Beat putih abu-abu yakni K 6325 BDF," kata AKP Muri.

Anggota Polsek Wirosari kemudian berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Gabus setelah mengetahui plat nomor kendaraan terduga pelaku. Sehingga polisi mendapatkan identitas pemilik sepeda motor tersebut.

"Polisi kemudian mendatangi rumah diduga pelaku dan menemukan sepeda motor matik yang sama dengan kendaraan yang digunakan saat peristiwa pencurian handphone dan dompet di Wirosari," tambah AKP Muri.

Baca Juga: Terkait Pengajuan SP Bergas Jaya, Kadisnakertrans Grobogan: Perusahaan Selesaikan Masalah Internal Dulu

Restorative Justice

Terduga pelaku setelah diperiksa mengakui telah mengambil handphone dan dompet warna pink. Polisi, lanjut AKP Muri mengamankan dompet berisikan KTP, Kartu ATM, uang tunai Rp719.000, serta sepeda motor, helm dan jaket merah yang digunakan pelaku.

Setelah dimintai keterangan di Polsek Wirosari diketahui Hr bukan residivis dan atas permohonan keluarganya lanjut AKP Muri, agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak dilanjutkan prosesnya.

"Pelapor kemudian menyetujuinya, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice di Polsek Wirosari," ujar Kapolsek Wirosari AKP Muri. ***

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah