Tiga pelaku pengeroyokan ini akhirnya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Godong. Ketiganya digelandang ke Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polres Grobogan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Grobogan: Pihak Terkait Tidak Hadir
Setelah dilakukan pemeriksaan, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku menyelesaikan perkara ini di luar persidangan atau restorative justice.
“Mengingat, antara korban dan pelaku masih dalam satu lingkungan tempat tinggalnya, yakni di Desa Bugel, Kecamatan Godong, dan sering melakukan olah raga bersama, antara pelaku dan korban sepakat tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum, melainkan secara restorative justice,” jelas Iptu Bambang Jumena.
Keduanya pihak, yakni para pelaku dan korban bertemu di Polsek Godong untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Mereka saling meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lewat surat pernyataan.***