Gegara Cinta Segitiga, Tiga Pemuda Asal Godong Grobogan Ini Digelandang ke Kantor Polisi. Bagaimana Kasusnya?

- 13 September 2023, 02:17 WIB
Pelaku dan korban yang wajahnya disamarkan ini saling bermaafan di Polsek Godong dan kasusnya berakhir secara kekeluargaan.
Pelaku dan korban yang wajahnya disamarkan ini saling bermaafan di Polsek Godong dan kasusnya berakhir secara kekeluargaan. /Dok Polsek Godong/

Media Purwodadi – Gara-gara cinta segitiga, pemuda 23 tahun asal Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan menjadi korban pengeroyokan oleh tiga pemuda dari desa yang sama.

 

 

Tiga orang yang menjadi pelaku pengeroyokan yakni PACR (23), PPK (24) dan FN (20) dengan korban berinisial AMS (23). Para pelaku pengeroyokan ini diamankan petugas Polsek Godong.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena, menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Berenang, Bocah 13 Tahun di Karangrayung Ditemukan Meninggal di Embung

“Korban saat itu sedang bermain game HP di depan rumahnya. Kemudian didatangi dua pelaku. Salah satu pelaku menuding korban yang telah mengganggu LS, pacar pelaku,” jelas Iptu Bambang Jumena, saat menceritakan kronologi awal pengeroyokan tersebut.

Tiba-tiba pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Tidak sampai di situ, satu teman pelaku yakni FN juga ikut bersama-sama menghajar korban. Hingga akhirnya, peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui oleh warga.

Warga setempat melerai kedua kubu tersebut dan akhirnya membawa korban ke Puskesmas Godong karena mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

“Karena luka di bagian kepala dan wajah, warga membawa korban ke Puskesmas Godong untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, korban melaporkan yang dialaminya tersebut ke Polsek Godong,” jelas Iptu Bambang Jumena.

Restorative Justice

Tiga pelaku pengeroyokan ini akhirnya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Godong. Ketiganya digelandang ke Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polres Grobogan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Grobogan: Pihak Terkait Tidak Hadir

Setelah dilakukan pemeriksaan, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku menyelesaikan perkara ini di luar persidangan atau restorative justice.

“Mengingat, antara korban dan pelaku masih dalam satu lingkungan tempat tinggalnya, yakni di Desa Bugel, Kecamatan Godong, dan sering melakukan olah raga bersama, antara pelaku dan korban sepakat tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum, melainkan secara restorative justice,” jelas Iptu Bambang Jumena.

 

 

Keduanya pihak, yakni para pelaku dan korban bertemu di Polsek Godong untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Mereka saling meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lewat surat pernyataan.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah