Media Purwodadi – Aparat Sat Lantas Polres Grobogan mengamankan 24 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar alias knalpot brong dan mengganggu pengendara lain dan masyarakat karena kebisingannya.
Hal itu terjadi di Jalan R. Suprapto dan Jalan Diponegoro, Kota Purwodadi, Sabtu, 2 September 2023 malam. Di Jalan R. Suprapto, petugas mendapati dua remaja yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
Suara yang berisik timbul dari knalpot sepeda motor yang mereka kendarai hingga petugas meminta mereka berhenti.
Meski lengkap menggunakan helm, namun mereka tidak berkutik ketika polisi menjelaskan kesalahan mereka saat berkendara.
“Coba dengarkan suaranya ini,” ujar Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan, Ipda Eko Arie K, meminta satu dari mereka untuk mendengarkan suara bising knalpot brong untuk berdiri didekatnya.
Tidak banyak kata, sekumpulan remaja ini hanya bisa menunduk setelah mengetahui kesalahannya. Mereka juga tidak bisa mengelak jika harus mendapatkan surat cinta berupa tilang dari anggota Sat Lantas Polres Grobogan.
Para remaja ini juga harus pasrah ketika sepeda motor yang mereka bawa dari rumah harus menginap sementara di Ur Tilang Sat Lantas Polres Grobogan.
Hunting Antisipasi Balapan Liar
Ipda Eko Arie K mengatakan, pihaknya mendapati beberapa SPM yang menggunakan Knalpot Tidak standar alias knalpot brong saat melakukan kegiatan hunting rutin setiap malam di sekitar Kota Purwodadi. Apalagi, hari itu adalah malam minggu, dimana identik para remaja untuk nongkrong bersama teman-temannya.