Belum Punya SIM? Begini Mekanismenya di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan. Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 21 Agustus 2023, 07:47 WIB
Pemohon SIM C tengah melakukan ujian praktek di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan.
Pemohon SIM C tengah melakukan ujian praktek di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan. /dok Sat Lantas Polres Grobogan.


Media Purwodadi - Banyak masyarakat Grobogan yang masih belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk usia 17 tahun ke atas.

Hal ini terbukti ketika banyaknya pelanggaran pengendara kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, pick up, dan angkutan umum yang tidak memiliki SIM saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo menjelaskan, Surat Ijin Mengemudi atau SIM sangat wajib untuk para pengendara yang menjalankan kendaraannya di jalan raya.

"SIM adalah kewajiban bagi para pengendara yang menjalankan kendaraannya di jalan raya, baik itu kendaraan roda dua, roda empat atau lebih," ujar AKP Deni Eko Prasetyo.

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan di Kampoeng Sawah Krangganharjo, Mulai Jalan Sehat Hingga Lomba Tangkap Lele Berlumpur

Mekanisme Permohonan SIM

Bagi masyarakat Grobogan yang belum memiliki SIM, wajib segera datang ke Kantor SATPAS SIM yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Purwodadi.

Di sini, masyarakat bisa mengurus permohonan SIM sesuai golongan kendaraan yang digunakan pengendara.

Hal itu seperti yang dijelaskan Kanit Regident Sat Lantas Polres Grobogan, IPDA Sandi.

Prosedur yang dilakukan pemohon SIM sebelum  ujian praktik adalah ujian teori. Di sini, para pemohon SIM mengerjakan soal teori tentang lalu lintas.
Prosedur yang dilakukan pemohon SIM sebelum ujian praktik adalah ujian teori. Di sini, para pemohon SIM mengerjakan soal teori tentang lalu lintas. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan.

"Kalau mobil wajib punya SIM A. Untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton wajib memiliki SIM B1 atau SIM B1 umum," tutur IPDA Sandi.

Sementara SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dan SIM D untuk pengendara penyandang disabilitas.

Cara melakukan permohonan SIM Baru di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan:

1. Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto

2. Ikut ujian teori

3. Ikut ujian praktik, setelah dinyatakan lulus ujian teori. Ujian praktik ini sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan pemohon.

4. Lulus praktik, petugas akan memanggil untuk melakukan pas photo dan menunggu sejenak sampai SIM tercetak.

Berapa Biayanya?

IPDA Sandi menjelaskan, untuk biaya pembuatan SIM baru di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diubah menjadi Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

"Pembuatan SIM bagi pemohon baru ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2023 yang mana biayanya berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu," jelas IPDA Sandi.

Kini ujian praktik SIM untuk pemohon SIM C atau pengendara sepeda motor lebih mudah dipahami.
Kini ujian praktik SIM untuk pemohon SIM C atau pengendara sepeda motor lebih mudah dipahami. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan.

IPDA Sandi menjelaskan, nominal tarif tersebut belum termasuk tes psikologi dan kesehatan para pemohon SIM.

"Tes psikologi dan kesehatan itu pihak ketiga yang mengadakan. Bukan dari SATPAS SIM," jelas IPDA Sandi.

Untuk pembayaran PNBP ini langsung ke bank yang ditunjuk. Di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan, loket bank tersebut berada di dekat pintu masuk. Dalam hal pembayaran, SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan ini bekerja sama dengan Bank BRI.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persib Bandung Pekan 9 Liga 1 Indonesia Musim 2023/2024

"Jadi langsung ke bank, bukan melalui anggota yang bertugas," tambah IPDA Sandi.

Tidak Ada Pungli

IPDA Sandi menjelaskan, SATPAS SIM selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan SIM ini.

"Kita pastikan semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada pungli,"  jelas IPDA Sandi.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x