SIM C Bakal Dibagi Tiga Golongan untuk Pengendara Sepeda Motor, Ini Ketentuannya

- 13 Januari 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS

Media Purwodadi - Surat Ijin Mengemudi (SIM) C bakal dibuat layaknya SIM B. Yakni dengan menerapkan golongan.

Ada tiga golongan untuk penerapan SIM C ini. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan penggolongan SIM untuk kendaraan roda dua menjadi tiga jenis tersebut. Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Berhasil Cetak Gol di Menit 63 Saat Lawan Persija, Ciro Alves Akui Rasakan Atmosfer Luar Biasa

“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kombes Pol Nurul Azizah, seperti dikutip dari PMJ News.

Tiga golongan SIM C ini akan digolongkan berdasarkan kapasitas CC roda dua.

"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Pelaksanaan Liga 2 Resmi Dihentikan, PSSI Minta PT LIB Segera Bentuk Operator Baru

Korlantas Polri juga telah menyiapkan 132 kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 ini yakni masyarakat memiliki SIM C selama minimal satu tahun.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x