Media Purwodadi - Surat Ijin Mengemudi (SIM) C bakal dibuat layaknya SIM B. Yakni dengan menerapkan golongan.
Ada tiga golongan untuk penerapan SIM C ini. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan penggolongan SIM untuk kendaraan roda dua menjadi tiga jenis tersebut. Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca Juga: Berhasil Cetak Gol di Menit 63 Saat Lawan Persija, Ciro Alves Akui Rasakan Atmosfer Luar Biasa
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kombes Pol Nurul Azizah, seperti dikutip dari PMJ News.
Tiga golongan SIM C ini akan digolongkan berdasarkan kapasitas CC roda dua.
"Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca Juga: Pelaksanaan Liga 2 Resmi Dihentikan, PSSI Minta PT LIB Segera Bentuk Operator Baru
Korlantas Polri juga telah menyiapkan 132 kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 ini yakni masyarakat memiliki SIM C selama minimal satu tahun.