Media Purwodadi - Bagi masyarakat Kabupaten Grobogan yang masa habis Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada tanggal 22-23 April 2023 dapat memperpanjangnya pada tanggal 24 April 2023.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo, Selasa 18 April 2023.
Menurut AKP Deni Eko Prasetyo, Satpas SIM Satlantas Polres Grobogan akan tutup dua hari pada tanggal 22-23 April 2023.
Baca Juga: Ramadhan Hari ke 27, Werkudara Polres Grobogan Ramaikan Pembagian Takjil Bareng Anggota Bhayangkari
"Pelayanan SIM tanggal 19-21 April 2023 kita tetap buka walaupun tanggal itu sudah cuti bersama. Kita hanya libur pelayanan pada saat hari pertama dan kedua Idul Fitri 1444 Hijriah ini," ujar AKP Deni.
Ditegaskan AKP Deni Eko Prasetyo, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat yang hendak mudik, namun masa berlaku SIM habis pada tanggal 22-23 April 2023 agar bisa memperpanjang pada tanggal 24 April 2023.
"Kalau lebih aman dalam mudik nanti, lebih baik perpanjang sebelum tanggal itu, lebih memberikan kenyamanan saat berkendara dalam perjalanan mudik," ujar AKP Deni.