Polres Grobogan Amankan Pelaku Pengeroyokan di Karangrayung dan Jalan R Suprapto Purwodadi, Sita Celurit

- 9 Agustus 2023, 22:38 WIB
Kapolres Grobogan, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Karangrayung menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan, di Mapolres Grobogan, Rabu 9 Agustus 2023.
Kapolres Grobogan, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Karangrayung menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan, di Mapolres Grobogan, Rabu 9 Agustus 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

Korban yang jadi korban pengeroyokan merupakan warga lingkungan Jengglong, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Korban mengalami luka bacok dan sempat dibawa di RSUD Purwodadi sebelum akhirnya diperbolehkan pulang dan hanya rawat jalan.

"Untuk 11 orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan disertai pembacokan korban di Jl R Suprapto Purwodadi, mengerucut ke empat orang yang mengarah menjadi tersangka," ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung.

Dengan demikian, lanjut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, total ada 8 orang yang bisa ditindaklanjuti menjadi tersangka dari 25 orang yang diamankan dalam peristiwa pengeroyokan di Karangrayung pada Senin malam dan kasus serupa di Jl R Suprapto Purwodadi, Selasa dini hari.

Baca Juga: Warga Tunggak Toroh Dikejutkan Dengan Kedatangan Polisi dan Pesilat, Waduh Ada Apa Ini?

Di Bawah Umur

"Dari 8 orang itu 2 di antaranya masih di bawah umur. Pasal yang dikenakan untuk 6 orang calon tersangka adalah Pasal 170 KUHP. Sedang yang anak-anak ada penanganan khusus," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Adapin Pasal 170 KUHP lanjut Kapolres Grobohan, tentang Penganiayaan secara bersama sama dan perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan, dan selama-lamanya sembilan tahun jika korban mengalami luka berat.

"Kita lakukan penanganan kasus pengeroyokan di dua lokasi tersebut dengan cepat dengan tujuan agar tidak melebar ke mana-mana," tegas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan. ***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah