Tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anak perempuannya, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Kradenan. AKP Haryono menjelaskan, pelaporan yang dilakukan oleh sang ibu pada tanggal 30 Juni 2023.
Sementara, kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku oleh korban terjadi pada tanggal 4 Juni 2023.
Pelaku akhirnya digelandang dari tempat kerjanya ke Polsek Kradenan untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden pencabulan tersebut.
Ingin Berteriak
Baca Juga: Porprov Jateng 2023, Tim Sepatu Roda Sumbangkan Dua Emas untuk Kontingen Grobogan
Kapolsek Kradenan mengungkapkan, sebelum peristiwa pencabulan tersebut, korban sempat bertanya kepada pelaku terkait apa yang hendak dilakukannya. Namun, pelaku hanya diam.
"Korban ingin berteriak, namun pelaku menutup mulut korban dengan tangan dan meminta untuk diam. Hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan tersebut," jelas AKP Haryono.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Kapolsek menjelaskan, ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.***