Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pria Asal Grobogan Ini Diamankan Polisi. Ini Penjelasannya!

- 4 Agustus 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. Ternyata ini alasan pelaku selaku pimpinan ponpes di Subang melakukan pemerkosaan kepada santrinya
Ilustrasi Pemerkosaan. Ternyata ini alasan pelaku selaku pimpinan ponpes di Subang melakukan pemerkosaan kepada santrinya /Pixabay/alexas_photos

Tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anak perempuannya, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Kradenan. AKP Haryono menjelaskan, pelaporan yang dilakukan oleh sang ibu pada tanggal 30 Juni 2023.

Sementara, kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku oleh korban terjadi pada tanggal 4 Juni 2023.

Pelaku (sweater putih) setelah diamankan polisi di tempat kerjanya di Kota Semarang.
Pelaku (sweater putih) setelah diamankan polisi di tempat kerjanya di Kota Semarang. /Dok Humas Polres Grobogan
"Kami menindaklanjuti laporan ibu korban dan menyelidiki kasus tersebut. Hingga akhirnya, bersama Resmob Polres Grobogan, pelaku akhirnya bisa kami amankan dari tempat kerjanya di Kota Semarang," jelas AKP Haryono.

Pelaku akhirnya digelandang dari tempat kerjanya ke Polsek Kradenan untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden pencabulan tersebut.

Ingin Berteriak

Baca Juga: Porprov Jateng 2023, Tim Sepatu Roda Sumbangkan Dua Emas untuk Kontingen Grobogan

Kapolsek Kradenan mengungkapkan, sebelum peristiwa pencabulan tersebut, korban sempat bertanya kepada pelaku terkait apa yang hendak dilakukannya. Namun, pelaku hanya diam.

"Korban ingin berteriak, namun pelaku menutup mulut korban dengan tangan dan meminta untuk diam. Hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan tersebut," jelas AKP Haryono.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Kapolsek menjelaskan, ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah