Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pria Asal Grobogan Ini Diamankan Polisi. Ini Penjelasannya!

- 4 Agustus 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. Ternyata ini alasan pelaku selaku pimpinan ponpes di Subang melakukan pemerkosaan kepada santrinya
Ilustrasi Pemerkosaan. Ternyata ini alasan pelaku selaku pimpinan ponpes di Subang melakukan pemerkosaan kepada santrinya /Pixabay/alexas_photos

Media Purwodadi - Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh kekasihnya sendiri yang usianya berbeda tujuh tahun.

Insiden pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan pada Juni 2023 lalu. Peristiwa pencabulan ini akhirnya terkuak ketika korban bercerita kepada ibunya.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kradenan, AKP Haryono. Menurut Kapolsek, peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Juni 2023. Ketika itu, Mawar, 13 tahun, bukan nama sebenarnya berada di rumahnya. Kala itu, Mawar pulang sekolah dan langsung menonton TV di rumahnya.

Tiba-tiba datang RS, 20 tahun, langsung mendekati dan memeluk serta menciumi pipi korban.

Baca Juga: Kagum dengan dr. Richard Lee, Inara Rusli Puji dr. Richard Pecahkan Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live

"Korban kaget, kemudian pelaku merebahkan korban di atas tempat tidur," jelas AKP Haryono, Jumat 4 Agustus 2023.

Hingga akhirnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pergi begitu saja. Sementara, sang ibu merasa aneh dengan sikap anak perempuannya yang tidak seperti biasanya. Ia lebih cenderung mengurung diri pasca kejadian tersebut.

Sang ibu langsung menanyai korban. Hingga akhirnya, korban mengakui bahwa ia telah ditiduri oleh pelaku.

Lapor Polisi

Tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anak perempuannya, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Kradenan. AKP Haryono menjelaskan, pelaporan yang dilakukan oleh sang ibu pada tanggal 30 Juni 2023.

Sementara, kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku oleh korban terjadi pada tanggal 4 Juni 2023.

Pelaku (sweater putih) setelah diamankan polisi di tempat kerjanya di Kota Semarang.
Pelaku (sweater putih) setelah diamankan polisi di tempat kerjanya di Kota Semarang. /Dok Humas Polres Grobogan
"Kami menindaklanjuti laporan ibu korban dan menyelidiki kasus tersebut. Hingga akhirnya, bersama Resmob Polres Grobogan, pelaku akhirnya bisa kami amankan dari tempat kerjanya di Kota Semarang," jelas AKP Haryono.

Pelaku akhirnya digelandang dari tempat kerjanya ke Polsek Kradenan untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden pencabulan tersebut.

Ingin Berteriak

Baca Juga: Porprov Jateng 2023, Tim Sepatu Roda Sumbangkan Dua Emas untuk Kontingen Grobogan

Kapolsek Kradenan mengungkapkan, sebelum peristiwa pencabulan tersebut, korban sempat bertanya kepada pelaku terkait apa yang hendak dilakukannya. Namun, pelaku hanya diam.

"Korban ingin berteriak, namun pelaku menutup mulut korban dengan tangan dan meminta untuk diam. Hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan tersebut," jelas AKP Haryono.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Kapolsek menjelaskan, ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah