Akibat Sindiran, Pria Warga Penawangan Aniaya Pemuda Desa Tetangga Hingga Bengkak. Begini Akhir Kasusnya!

- 3 Agustus 2023, 11:31 WIB
Korban dan pelaku saling memaafkan setelah dipertemukan di Polsek Penawangan.
Korban dan pelaku saling memaafkan setelah dipertemukan di Polsek Penawangan. /Dok Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi - Seorang pria warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan melakukan penganiayaan terhadap pemuda desa tetangga. Hal itu terjadi setelah menyaksikan acara dangdut di sebuah hajatan di sebuah desa di Kecamatan Penawangan.

Peristiwa penganiayaan ini ditengarai akibat sindiran tersangka kepada korban, saat joget di sebuah hajatan yang berlokasi di Desa Bologarang, Minggu 30 Juli 2023.

Kapolsek Penawangan, AKP Darmono menjelaskan, saat itu korban berjoget di depan panggung sebelah kanan. Hiburan dalam hajatan itu adalah organ tunggal di hajatan tersebut.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming PSM Makassar vs Persik Kediri, Kamis, 3 Agustus 2023 Pukul 15.00 WIB

"Tiba-tiba saja, korban didatangi pelaku yang memperkirakan bahwa korban berjoget tidak wajar dan dianggap akan membuat masalah," jelas AKP Darmono, Kamis, 3 Agustus 2023.

Korban yang berinisial F (30), warga Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan ini langsung menantang pelaku dengan jawaban yang membuat pelaku kesal.

"Korban menjawab kenapa? Ada masalah?" tambah AKP Darmono.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku berinisial PH (30) ini langsung memukul korban sebanyak tiga kali. AKP Darmono menjelaskan, korban dipukul dengan tangan pelaku dan mengenai bagian kepala dan mata kirinya.

Hingga akhirnya, warga dan petugas keamanan yang mengamankan hajatan tersebut langsung melerai keduanya. Bahkan, Kapolsek Penawangan menjelaskan, keduanya juga sempat meminta maaf di tempat parkir usai kejadian tersebut.

Lapor Polisi

Keesokan harinya, F bangun tidur mendapati bagian mata kirinya bengkak dan memar. Selain itu, korban merasa lutut kakinya sakit. Hingga akhirnya, pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Penawangan II.

"Usai periksa ke Puskesmas Penawangan 2, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Penawangan," jelas AKP Darmono.

Polsek Penawangan langsung menindaklanjuti laporan korban. Hingga akhirnya, pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan.

Restorative Justice

AKP Darmono menjelaskan, kasus tersebut akhirnya berakhir secara kekeluargaan. Kapolsek menyebutkan, kedua belah pihak bertemu di Polsek Penawangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta maaf pada korban dan pihak keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Baca Juga: Dua Anak di Bawah Umur Alami Laka Tunggal di Godong, Satu Luka Parah Dilarikan ke RS

Hal itu disaksikan langsung oleh Kapolsek Penawangan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Kepala Desa dari kedua belah pihak.

"Permasalahannya sudah selesai. Kasusnya berakhir Restorative Justice atau kekeluargaan," jelas AKP Darmono.

Dari permasalahan tersebut, AKP Darmono meminta agar masyarakat Penawangan menghindari sedini mungkin terjadinya perbuatan melanggar hukum saat pentas hajatan berlangsung, seperti penganiayaan, mabuk atau tawuran.

Bahkan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih dewasa menyikapi permasalahan-permasalahan yang sepele sekalipun.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah