Kemudian korban dibawa ke klinik terdekat, namun karena luka bekas gigitan ular, akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Diduga akibat bisa dari ular tersebut sudah menyebar korban akhirnya meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia akibat gigitan ular saat atraksi. Jenazahnya dibawa ke rumah duka untuk diserahkan ke keluarganya di Dusun Krajan, Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon," kata Ipda Tedy.
Selanjutnya jenazah korban setelah disucikan kemudian dimakamkan, Selasa malam oleh pihak keluarga. Atas kejadian ini polisi mengimbau warga tidak melakukan atraksi berbahaya yang bisa mengancam keselamatan jiwa. Seperti menggunakan ular berbisa. ***