Media Purwodadi - Keinginan 9 warga Kabupaten Grobogan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Selandia Baru pupus sudah. Karena mereka ternyata diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO
Mereka berasal dari sejumlah desa dan kelurahan dari Kecamatan Godong, Grobogan dan Kecamatan Purwodadi berhasil diselamatkan di Kulon Progo, DIY. Kemudian dipulangkan ke keluarganya, pada Jumat 14 Juli 2023.
Dengan menggunakan mobil kesembilan orang tersebut dibawa dari Kabupaten Kulon Progo, DIY ke Kantor Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Grobogan sekira pukul 10.50 WIB. Mereka dijemput kepala desa (kades) dan lurah asal mereka.
Baca Juga: Antisipasi TPPO dari Kabupaten Grobogan, Polisi Lakukan Pengecekan di BLK LN di Wilayah Godong
Menurut Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Grobogan, Edi Santoso, sembilan orang tersebut berasal dari Desa Latak, Guci dan Harjowinangun, Kecamatan Godong. Kemudian dari Kecamatan Grobogan yakni Kelurahan Grobogan dan Desa Putatsari serta dari Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.
"Kesembilan orang korban TPPO yang ditemukan dan diselamatkan di Kulon Progo DIY. Dari Desa Latak 3 orang, Guci 2 orang, Harjowinangun 1 orang. Kelurahan Grobogan 1 orang, Putatsari 1 orang, serta 1 orang dari Desa Putat," jelas Kadinsos Edi, Jumat 14 Juli 2023..
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim menjelaskan sebenarnya ada 18 orang yang menjadi korban TPPO, di mana 9 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Grobogan.
Penggrebekan di Hotel
Mengenai terungkapnya dugaan TPPO, Eva Rahmi Kasim menjelaskan, berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Dinsos Kulon Progo, DIY terkait 18 orang korban TPPO yang dititipkan di rusunawa. Namun mereka hanya ditampung sampai 27 Juni 2023.