Media Purwodadi - Seorang perempuan di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan menjadi korban pencurian disertai pemberatan.
Kasus pencurian ini terjadi pada 10 Agustus 2022 dan dilaporkan ke Polsek Gubug pada Jumat, 25 November 2022.
Tindak pencurian disertai pemberatan ini terjadi di rumah Dwi Shophyana Wulandari yang berada di Desa Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Saat itu pada hari Rabu, 10 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik rumah mendapatkan informasi bahwa ada orang masuk ke dalam rumahnya.
Orang tak dikenal tersebut masuk dengan cara mencongkel jendela rumah dan mengambil dua aeorosol oksigen kolam ikan, satu buah lemari plastik, satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram.
Selang pada Jumat, 25 November 2022, Dwi Shophyana mendapatkan informasi bahwa di rumah Mualimin, yang masih satu desa dengannya, terdapat barang-barang hasil curian.
Dwi meyakini barang-barang yang berada di rumah Mualimin ini adalah miliknya.