Dua Warga Grobogan Ini Curi Kayu di Wirosari, Kasus Berakhir Restorative Justice

- 22 Juni 2023, 10:06 WIB
Suasana penyelesaian kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan hutan yang masih ikut dalam KPH Purwodadi di Polsek Wirosari.
Suasana penyelesaian kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan hutan yang masih ikut dalam KPH Purwodadi di Polsek Wirosari. //Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi - Dua orang pencuri kayu di wilayah Wirosari ini akhirnya bebas dari hukuman setelah kasus hukum berakhir dengan Restorative Justice.

Penangkapan dua orang pelaku pencuri kayu yakni Ja (53) dan Sol (35) yang merupakan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari ini bermula karena penebangan kayu illegal yang dilakukannya.

Penebangan kayu illegal ini dilakukan oleh dua pelaku di kawasan hutan Perhutani, petak 144D-1 RPH Sendangpakelan, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Pura Pura Hendak Sewa Lahan untuk Jualan Seblak, Perempuan Asal Grobogan Ini Curi Dua Unit HP

Awalnya, petugas Polisi Hutan melakukan patroli di wilayah hutan tersebut dan melihat dua orang memikul kayu yang diduga hasil penebangan liar.

Saat didekati, keduanya justru lari dan meninggalkan kayu jati yang dipikul mereka. Petugas berhasil mengamankan satu pelaku yakni Ja.

Sementara, pelaku Sol tidak ditemukan setelah petugas melakukan pencarian. Hingga akhirnya, satu pelaku dibawa ke Polsek Wirosari.

"Awal mula kejadian adalah pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 petugas Perhutani atau Polmob bersama dengan Pabin melakukan patroli di dalam kawasan hutan," jelas Kapolsek Wirosari AKP Muri, dalam keterangannya.

"Kemudian, petugas mendapati dua orang yang sedang memikul kayu jati yang diduga hasil penebangan liar dalam kawasan hutan. Saat akan didekati, keduanya melarikan diri. Hanya dapat menangkap satu pelaku," tambahnya

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x