Pinjam Mobil Tidak Kunjung Kembali, Oknum Kepala Desa di Pati Ini Dilaporkan ke Polres Grobogan

- 13 Juni 2023, 10:52 WIB
Pemilik mobil Honda CRV yang melaporkan M ke Polres Grobogan ini menunjukkan surat laporan dari kepolisian.
Pemilik mobil Honda CRV yang melaporkan M ke Polres Grobogan ini menunjukkan surat laporan dari kepolisian. /Hana Ratri

Sebuah mobil Honda CRV dengan nopol H 8089 FF milik SB ini dipinjam oleh M yang merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Peminjaman mobil Honda CRV tersebut dilakukan pada 27 Desember 2022. Hingga kini, mobil milik SB tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh M.

Setelah ditelusuri, SB menemukan kenyataan pahit bahwa mobil Honda CRV miliknya telah digadaikan kepada seseorang.

"Katanya dipinjam sehari. Tapi malah digadaikan," ungkap SB.

 

 

Korban melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan pada 15 Maret 2023. Sempat pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap M, namun pelaku mangkir.

"Akhirnya tanggal 25 Mei 2023, kami bertemu. Dia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei 2023, tapi sampai sekarang nihil," ujar SB.

SB berharap pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap oknum Kades di Juwana ini lantaran dianggap mangkir dari janji untuk mengembalikan mobil tersebut.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Warga Gubug Grobogan Ikuti Khitan dan Pengobatan Massal Secara Gratis

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah