Sebuah mobil Honda CRV dengan nopol H 8089 FF milik SB ini dipinjam oleh M yang merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Peminjaman mobil Honda CRV tersebut dilakukan pada 27 Desember 2022. Hingga kini, mobil milik SB tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh M.
Setelah ditelusuri, SB menemukan kenyataan pahit bahwa mobil Honda CRV miliknya telah digadaikan kepada seseorang.
"Katanya dipinjam sehari. Tapi malah digadaikan," ungkap SB.
Korban melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan pada 15 Maret 2023. Sempat pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap M, namun pelaku mangkir.
"Akhirnya tanggal 25 Mei 2023, kami bertemu. Dia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei 2023, tapi sampai sekarang nihil," ujar SB.
SB berharap pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap oknum Kades di Juwana ini lantaran dianggap mangkir dari janji untuk mengembalikan mobil tersebut.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Warga Gubug Grobogan Ikuti Khitan dan Pengobatan Massal Secara Gratis