Media Purwodadi - Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dilaporkan SB warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ke Mapolres Grobogan.
Pelaporan oknum Kades berinisial M, 43 tahun ini merupakan buntut dari dugaan penygelapan mobil Honda CRV.
SB sendiri mengaku sempat bertemu dengan oknum Kades di Juwana ini. Dalam pertemuan itu, M berjanji akan mengembalikan mobil Honda CRV milik SB.
Baca Juga: Tradisi Siwer Desa, Warga Saling Berebut Koin yang Dipercaya Berikan Rezeki Melimpah
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, M tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Tidak lagi percaya janji manis M, SB langsung melaporkannya ke Mapolres Grobogan.
"Dalam surat perjanjian, sepakat untuk mengembalikan mobil terakhir tanggal 28 Mei 2023," tegas SB kepada wartawan.
"Jika tidak mengembalikan, siap diproses menurut hukum yang berlaku," tambahnya.