Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Gubug dan Penawangan ini menjelaskan, hingga batas waktu yang telah disepakati antara korban dan DW, ternyata WJA tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut.
Lantaran tidak menemui pemilik motor, DW berinisiatif untuk melaporkan kepada tiga pelaku yang diketahui anak punk tersebut.
‘’Para terduga pelaku yang mengetahui alamat kos pacar korban dari DW alias Inces kemudian mendatangi kos tersebut,’’ ujar AKP Dedy Setyanto.
Sesampainya di kamar kos, pelaku mengetuk pintu kamar korban. Mengetahui korban didatangi tiga pelaku, langsung lari ke kamar mandi.
Tahu targetnya masuk ke kamar mandi, para pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung mengeroyok dan memukuli korban hingga luka luka.
"Setelah pintu kamar mandi dibuka, para pelaku mengeroyok dan memukuli korban hingga mengalami luka luka,’’ jelas Kapolsek.
Dua pelaku pengeryokan ini telah diamankan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
"Kita masih mengejar satu orang pelaku lain yang sudah masuk DPO," ujar AKP Dedy Setyanto.***