Staf Ahli Kemenag Berpesan ke Warga NU Grobogan Untuk Ikut Petunjuk Kiai Saat Pilih Pemimpin

- 27 Mei 2023, 19:13 WIB
Ketua PCNU Grobogan Wan Fadhil (kedua dari kanan) menyerahkan cinderamata kepada Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kementerian Agama (Kemenag) Prof Abu Rohmat.
Ketua PCNU Grobogan Wan Fadhil (kedua dari kanan) menyerahkan cinderamata kepada Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kementerian Agama (Kemenag) Prof Abu Rohmat. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Cara lainnya atau cara kedua dalam menentukan calon yang bisa dipilih menjadi pemimpin. Yakni dengan cara itibak, atau mengikuti pandangan orang yang lebih paham dan tahu hukum serta dalilnya.

“Dengan cara itibak, kita bisa menanyakan kepada kiri kanan yang tahu persis mengenai calon pemimpin dan program-progamnya. Sehingga kita bisa memilihnya agar tidak dibodohi,” kata Abu Rohmat.

Baca Juga: Tidak Miliki BPJS, Warga Pulokulon Grobogan Galang Dana untuk Pulangkan Jenazah Buruh Tekstil Ini

Tempat Ibadah

Namun bagi mereka yang karena kesehariannya tidak mengetahui politik, maka bisa menggunakan taklid atau mengikuti pendapat orang lain, kendati tidak tahu alasan dari pendapat itu.

 

 

“Warga Nahdliyin memiliki kiai yang mampu membimbing termasuk dalam urusan politik. Sehingga dalam konteks politik diharapkan bisa satu barisan,” ujar Abu Rohmat.

Selain itu, Abu Rohmat juga mengingatkan kepada mereka yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan politik identitas saat berkampanye.

“Tidak menggunakan agama untuk menjadi alat politik, termasuk juga menggunakan tempat ibadah untuk berkampanya," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x