"Setelah sampai di lokasi kejadian, kami cek ternyata korban telah meninggal dunia dalam keadaan terlentang didalam Taman Segitiga Emas," ujarnya.
Tim Inafis Polres Grobogan langsung melakukan identifikasi dan pemeriksaan saksi serta olah TKP di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan TKP bersama dengan Inafis Polres Grobogan bahwa korban korban dalam keadaan tergeletak di samping kanan bawah patung kuda dengan memakai pakaian baju hem lengan panjang motif kotak-kotak warna coklat, celana panjang warna hitam, celana dalam kolor warna abu-abu," jelas Kapolsek.
Saat tergeletak, korban masih mengenakan topi warna hitam dan ditemukan sepasang alat bantu berjalan (2 buah kruk).
"Dari hasil pemeriksaan korban ditemukan bercak darah di bekas muntahan pada pakaian (jaket jeans), di bagian tubuh korban terdapat beberapa TATTO, dan tidak ditemukan adanya luka bekas penganiayaan," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Penawangan ini.
"Korban meninggal dunia diperkirakan kurang lebih 2 jam diduga karena sakit dan pada saat korban ditemukan terdapat beberapa jenis obatMapo diantaranya Voltadex, Kalmethasone, Allopurinol, dan sepasang alat bantu berjalan," jelasnya.
Pihak kepolisian menghubungi keluarga korban dan diketahui bahwa korban sudah berpisah/bercerai dengan istrinya dan hidup menggelandang di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Pihak keluarga menerima ikhlas kematian korban dan menolak dilakukan autopsi. Selanjutnya, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.***