Setiap Hari Terjadi Hingga 300 Pelanggar Terekam E TLE, Ini Imbauan Satlantas Polres Grobogan untuk Warga

- 11 Mei 2023, 20:34 WIB
Tim Ditlantas Polda Jateng saat melakukan pengecekan kamera E TLE mobile yang dimiliki Satlantas Polres Grobogan, beberapa waktu lalu.
Tim Ditlantas Polda Jateng saat melakukan pengecekan kamera E TLE mobile yang dimiliki Satlantas Polres Grobogan, beberapa waktu lalu. //Unit Gakkum Polres Grobogan

Media Purwodadi - Di wilayah hukum Polres Grobogan telah dilakukan penetapan tilang elektronik atau E TLE.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum Ipda Pandu Putra mengatakan, E TLE atau tilang elektronik sudah berlaku di Kabupaten Grobogan.

"Fungsi E TLE ini tidak hanya mencatat pelanggaran saja, namun juga bisa mengungkap kejahatan di jalanan," ujar Ipda Pandu Putra, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Usai Panen Padi, Seorang Pria Asal Gabus Grobogan Ini Tewas Tersambar Petir

Menurut catatan Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, setiap hari terjadi 200 hingga 300 pelanggaran yang tertangkap E TLE.

"Setiap hari ada 200 sampai 300 pelanggaran yang terekam dari E TLE yang terpasang di sejumlah titik atau statis maupun yang E TL E yang bersifat mobile," kata Ipda Pandu, sapaan akrabnya.

Di Kabupaten Grobogan, E TLE ada dua yang diterapkan yakni E TLE statis yang ditempatkan di Jalan R Suprapto, Perempatan Kencana atau RS Panti Rahayu Yakkum, dan Plendungan.

"Kalau yang mobile ada 87 unit. Perbedaannya, mobile bentuknya model tilang menggunakan HP. Jadi, kalau ada petugas kami melihat adanya pelanggaran, mereka tidak langsung mendatangi pengendara, tetapi akan diambil gambar kendaraannya beserta plat nomornya," jelas Ipda Pandu.

Pelanggaran Paling Banyak

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x