"Dar olah TKP, panjang embung di ketahui sepanjang 25 meter dengan lebar 25 meter dan kedalaman 2 meter, kemudian dari pemeriksaan Inafis dan anggota Puskesmas Tawangharjo ditemukan ada luka lecet pada tubuh korban," terang AKP Umbarwati.
Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka lecet terjadi di dahi sebelah kanan dengan ukuran lebar 2 cm dan panjang 4 cm.
Kemudian, luka lecet di pundak sebelah kanan, kepala sebelah kanan dan ditemukan sisa sisa lumpur di telinga sebelah kiri.
"Korban meninggal murni tenggelam lantaran terpeleset saat memberikan makanan hewan peliharaannya di dalam embung," tambahnya.
Pihak keluarga mengiklhaskan dan menolak untuk dilakukan visum. Usai pemeriksaan, pihak kepolisian menyerahkan jasad korban ke pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman.***