Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan Kejari Grobogan Dengan Cara Dibakar dan Diblender

- 9 Mei 2023, 16:23 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dengan cara dibakar, Selasa 9 Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti perkara oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dengan cara dibakar, Selasa 9 Mei 2023. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Rincian dari 38 perkara tersebut, lanjut Ferry Hary, berasar dari perjudian 4 perkara, narkotika 5 perkara, kesehatan 2 perkara, perlindungan anak 6 perkara, pencurian 12 perkara.

Baca Juga: Diduga Tegangan Listrik Tidak Stabil, Sejumlah Barang Elektronik Milik Warga Kradenan Grobogan Alami Kerusakan

Selanjutnya minyak dan gas 2 perkara, penipuan 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya 1 perkara.

 

 

"Dari 38 perkara tersebut, yang paling menonjol adalah pencurian dan narkotika," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan.

Barang bukti dari 38 perkara yang sudah berkekuatan tetap itu, untuk narkotika dan obat-obatan, lanjut Ferry Hary dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dipotong menggunakan gerjari mesin dan dibakar.***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah