Rincian dari 38 perkara tersebut, lanjut Ferry Hary, berasar dari perjudian 4 perkara, narkotika 5 perkara, kesehatan 2 perkara, perlindungan anak 6 perkara, pencurian 12 perkara.
Selanjutnya minyak dan gas 2 perkara, penipuan 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya 1 perkara.
"Dari 38 perkara tersebut, yang paling menonjol adalah pencurian dan narkotika," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan.
Barang bukti dari 38 perkara yang sudah berkekuatan tetap itu, untuk narkotika dan obat-obatan, lanjut Ferry Hary dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dipotong menggunakan gerjari mesin dan dibakar.***