Bingung Mau Buat SKCK? Berikut Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK Secara Offline maupun Online

- 8 Mei 2023, 21:32 WIB
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK Secara Offline maupun Online
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK Secara Offline maupun Online /PRFM News


Media Purwodadi - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi dari Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon untuk menyatakan dalam catatan tentang ada atau tidaknya yang bersangkutan dalam tindakan kriminalitas.

 

 



Selain itu, SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, syarat penerimaan beasiswa pendidikan, mengurus visa, mendaftar PNS, hingga pencalonan kepala desa.

Warga yang ingin membuat SKCK dapat datang langsung ke kantor polisi mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan atau keperluan membuat SKCK.

Baca Juga: Diduga Tegangan Listrik Tidak Stabil, Sejumlah Barang Elektronik Milik Warga Kradenan Grobogan Alami Kerusakan

Seiring perkembangan teknologi digitalisasi, proses pengurusan SKCK saat ini semakin mudah dan efisien. Namun, tentu saja masih ada beberapa permasalahan yang harus diatasi, seperti keamanan data dan peningkatan kualitas pelayanan.

Selain itu, SKCK bisa dibuat secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh di smartphone. Dilansir dari berbagai sumber, berikut syarat, biaya dan tata cara membuat SKCK online terbaru 2023.

Syarat membuat SKCK di Polsek dan Polres:

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah, atau surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas foto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. Pas foto tidak menggunakan aksesoris wajah, muka terlihat jelas dan bagi pemohon berjilbab harus terlihat muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK Polda dan Mabes Polri:

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi paspor
• Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
• Pas foto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. Pas foto tidak menggunakan aksesoris wajah, muka terlihat jelas dan bagi pemohon berjilbab harus terlihat muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Setelah menyiapkan berkas syarat untuk membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online menggunakan aplikasi SuperApp Presisi.

• Cara membuat SKCK yang pertama, unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
• Selesai mengunduh, buka aplikasi SuperApp Presisi dan lakukan verifikasi data identitas. Anda perlu mengisi identitas, foto wajah atau selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP.
• Setelah itu, tunggu verifikasi akun Anda, kurang lebih 1x24 jam.
• Jika verifikasi berhasil, klik menu utama, lalu pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.
• Kemudian, klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK secara online.
• Pilih kantor polisi (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri) yang dituju untuk membuat SKCK. Lalu klik Mulai.
• Setelah itu, masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
• Selesai mengisi. Pilih metode pembayaran secara online melalui Virtual Account. Pilih ‘Bayar’.
• Setelah bayar. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Lalu unduh bukti pembayaran.
• Terakhir, cara membuat SKCK adalah Anda tinggal datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran dan jangan lupa menunjukkan bukti pendaftaran.

Baca Juga: Pengemudi Mengantuk, Minibus Innova Tabrak Truk Muatan Kacang Hingga Bodi Depan Mobil Ringsek

 

 



Sementara, syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut:

•    Fotokopi identitas diri seperti paspor atau yang lainnya.
•    Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
•    Surat pengantar dari tempat bekerja.
•    Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
•    Dokumen sidik jari.
•    Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
•    Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 terbaru sebanyak 6 lembar.

Biaya membuat SKCK 2023

Agar dapat membuat SKCK 2023, Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp30 ribu dan dapat diserahkan langsung kepada petugas kepolisian.

Adapun untuk biaya tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Peraturan Pemerintah dan berikut ini adalah undang-undangnya:

• UU RI Nomor 20 Tahun 1997, terkait Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
• UU RI Nomor 2 Tahun 2002, terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• PP RI Nomor 5 Tahun 2010, terkait tarif penerimaan bukan pajak yang ada di instansi Polri.
• Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
• PP RI Nomor 60 Tahun 206, tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Demikian tadi syarat membuat SKCK beserta besar biayanya. Perlu diingatkan sekali lagi kepada warga untuk melengkapi persyaratan sebelum mengurus SKCK.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x