181 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Purwodadi Terima Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas

- 24 April 2023, 14:58 WIB
Plt Lapas Kelas IIB Purwodadi, Bambang Suryanto saat menyerahkan SK remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada warga binaan pemasyarakatan secara simbolis.
Plt Lapas Kelas IIB Purwodadi, Bambang Suryanto saat menyerahkan SK remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada warga binaan pemasyarakatan secara simbolis. /Lapas Kelas IIB Purwodadi

Media Purwodadi - Dalam rangka Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIB Purwodadi menggelar sholat Ied di lapangan tenis, Sabtu 22 April 2023.

Usai sholat Ied, sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Pemberian remisi ini berkenaan dengan momentum Idul Fitri 1444 Hijriah. Terlihat kebahagiaan juga keceriaan dari narapidana yang memperoleh remisi.

Baca Juga: Antisipasi Macet Panjang, Anggota Pos Pam Penawangan Dorong Tiga Mobil Pemudik yang Mogok

Dari 181 warga binaan pemasyaratan Lapas Kelas IIB Purwodadi ini, ada dua narapidana yang langsung bebas.

Dua narapidana yang bebas ini menjalani 2/3 hukuman pokok.

Kegiatan pemberian dan penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan dengan merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.

Plt Kalapas Purwodadi, Bambang Suryanto menyerahkan langsung secara simbolis Surat Keputusan Remisi yang diterima oleh perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Di kesempatan yang sama, Bambang Suryanto juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 sekaligus memberikan dan mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut.

Baca Juga: Jari Bengkak Akibat Cincin, Anggota Polsek Grobogan Bawa Anak Perempuan Ini ke Damkar

Dengan pemberian remisi ini, Bambang Suryanto mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan pembinaan, baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat.

"Para WBP yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Purwodadi dan selalu menunjukkan perilaku baik serta tetap menjaga ketertiban, tentu akan memperoleh remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ujar Bambang Suryanto.

"Tentu saja sesuai dengan syarat ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," tambahnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah