Pengawas Disnaker Jawa Tengah Cek Dokumen Lembur Terkait Video Viral di Pabrik Garmen Grobogan

- 4 Februari 2023, 07:05 WIB
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah mengecek dokumen terkait lembur di pabrik garmen PT Sai Apparel Industries Godong, Kabupaten Grobogan yang videonya viral.

Disnaker Grobogan juga sudah memfasilitasi pertemuan antara buruh, serikat pekerja dan managemen PT Sai Apparel. Pertemuan dihadiri juga Disnaker Jawa Tengah dan pihak Polres Grobogan, Jumat 3 Februari 2023.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dokumen terkait lembur di pabrik garmen tersebut.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Chelsea vs Fulham Pekan 22 Sabtu, 4 Februari 2023 Kick Off Pukul 03.00 WIB

Tentunya pengecekan dan pemeriksaan dokumen tersebut, lanjut Mumpuniati, untuk mengetahui apakah ada surat perintah lembur dan dokumen berupa slip pembayaran uang lemburnya.

"Kita akan diperiksa dulu dokumen terkait lembur yang mencuat dalam video viral. Jadi kita belum tahu mana yang benar di antara kedua pihak tersebut," jelas Mumpuniati.

Mengenai apakah ada pelanggaran mengenai pembayaran uang lembur di pabrik garmen PT Sai Apparel Industries, di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Mumpuniati mengatakan belum bisa menjelaskan.

Kendati demikian, dia menyampaikan jika nantinya dari hasil pemeriksaan dokumen ditemukan pelanggaran mengenai uang lembur, ada sanksi sesuai dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Video Viral Buruh Berdebat Dengan Bos, Disnaker Grobogan dan Provinsi Jawa Tengah Lakukan Klarifikasi

Sanksi Pelanggaran Lembur

Sanksi mengenai pelanggaran pembayaran uang lembur tersebut, tambah Mumpuniati, diatur dalam pasal 187 Perppu No 2 Tahun 2022. Sanksi berupa pidana dan atau denda.

"Sesuai pasal 187 Perppu Cipta Kerja pelanggaran tersebut dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," jelas Mumpuniati.

Dalam pertemuan tersebut General Manager PT Sai Apparel Industries Grobogan, Chanchal Gupta menampik jika uang lembur karyawan tidak dibayarkan. "Semua yang lembur tetap dibayar," kata Chancal.

Memang, lanjut Chanchal tidak semua pekerja di pabrik garmen tersebut lembur, hanya pekerja yang efisiensinya mencapai 50 saja, sedang yang lain tidak lembur tetap pulang sesuai jam kerja.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Seorang Anggota Polisi di Jakarta Dimintai Uang Penyidik untuk Proses Kasus Tanah

"Sedang mengenai kata-kata kasar yang dituduhkan diucapkan Manager Produksi Shaji yang ada di video tersebut juga sudah diklarifikasi. Shaji berniat untuk menemui pembuat video untuk meminta maaf," jelas Chancal.

Sementara menurut Manager Produksi, Shaji, saat kejadian yang kemudian videonya viral itu ia memperingatkan perekam video. Karena yang bersangkutan tiba-tiba mematikan lampu pas pukul 15.00 WIB pada Rabu 1 Februari 2023.

"Saya memperingatkan karena yang bersangkutan tidak izin dan tidak memiliki kewenangan mematikan lampu. Karena yang berwenang mematikan lampu ada supervisor dan manager," ujarnya.***

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x