Tim Resmob Polres Grobogan Tangkap Komplotan Perampok Rokok, Satu Tersangka Ngaku Polisi

- 6 Desember 2022, 20:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar, saat mengintrograsi komplotan pelaku perampokan truk rokok di Mayahan, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar, saat mengintrograsi komplotan pelaku perampokan truk rokok di Mayahan, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. /dok Media Purwodadi / Hana Ratri

 

Media Purwodadi - Seorang mengaku polisi berhasil menguasai 164 kardus berisi rokok yang diangkut oleh truk di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp1,3 Milyar akibat ulah polisi gadungan tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika Choeri, warga Patean, Kabupaten Kendal mengendarai truk K 8147 AP dari Tanggulangin Sidoarjo menuju ke Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 26 November 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Clash of Clans, Selasa, 6 Desember 2022 : Tukarkan Kode Ini, Mainkan Dengan Hadiah Menarik

Truk yang dikemudikan Choeri ini memuat rokok merk Link Bold sejumlah 164 kardus.

Di dalam kardus tersebut berisi 8 karton dengan jumlah masing-masing 100 bungkus rokok per karton.

Dalam perjalanannya, Choeri masuk Tol Tanggulangin dan keluar tol Gresik menuju jalur Pantura.

Sesampainya di Jalan Raya Purwodadi - Blora, sopir bermaksud buang air kecil di SPBU Mayahan.

Keluar dari SPBU Mayahan, Choeri ditodong pistol oleh seorang berpakaian polisi.

Korban diancam oleh "polisi" tersebut dan mengatakan bahwa rokok yang diangkutnya itu adalah rokok palsu.

Hingga akhirnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam mobil Calya dengan mulut dilakban dan diborgol.

Sesampainya di daerah Subang, Provinsi Jawa Barat, korban diturunkan oleh pelaku dan ditinggalkan begitu saja.

Kemudian, barang-barang milik korban dirampas oleh pelaku.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolres Grobogan.

Atas informasi tersebut, Tim Resmob Polres Grobogan bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kejadiannya mulai dari Mayahan, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari pada Minggu, 27 November 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa menyebutkan, ada empat pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini.

"Empat orang pelaku masing-masing G (46), R (40), Y (58), dan M (48). Mereka seluruhnya warga Jakarta," ungkap AKP Kaisar.

Para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kode Redeem Game Valorant, Selasa, 6 Desember 2022 : Update Klaim Secepatnya, Lalu Segera Mainkan

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Truk K 8147 AP warna biru, 88 kardus rokok merk Link Bold, uang senilai Rp9 juta dari pelaku Y, uang senilai Rp1,5 juta dari pelaku R dan uang Rp7,4 juta dari pelaku G.

Selain itu, polisi juga menyita uang Rp5,8 juta yang disita dari pelaku M. Seluruh uang tersebut merupakan hasil penjualan rokok yang dirampas di Mayahan, Grobogan.

"Selain itu kita sita satu buah borgol, satu stel baju Dinas Polri Lantas berikut atribut dan kelengkapannya, plat nomor dinas Polri, lakban dan satu unit motor," tambah AKP Kaisar.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x