Korban diancam oleh "polisi" tersebut dan mengatakan bahwa rokok yang diangkutnya itu adalah rokok palsu.
Hingga akhirnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam mobil Calya dengan mulut dilakban dan diborgol.
Sesampainya di daerah Subang, Provinsi Jawa Barat, korban diturunkan oleh pelaku dan ditinggalkan begitu saja.
Kemudian, barang-barang milik korban dirampas oleh pelaku.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolres Grobogan.
Atas informasi tersebut, Tim Resmob Polres Grobogan bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kejadiannya mulai dari Mayahan, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari pada Minggu, 27 November 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa menyebutkan, ada empat pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini.
"Empat orang pelaku masing-masing G (46), R (40), Y (58), dan M (48). Mereka seluruhnya warga Jakarta," ungkap AKP Kaisar.
Para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.