Media Purwodadi - Seorang mengaku polisi berhasil menguasai 164 kardus berisi rokok yang diangkut oleh truk di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp1,3 Milyar akibat ulah polisi gadungan tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Choeri, warga Patean, Kabupaten Kendal mengendarai truk K 8147 AP dari Tanggulangin Sidoarjo menuju ke Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 26 November 2022.
Truk yang dikemudikan Choeri ini memuat rokok merk Link Bold sejumlah 164 kardus.
Di dalam kardus tersebut berisi 8 karton dengan jumlah masing-masing 100 bungkus rokok per karton.
Dalam perjalanannya, Choeri masuk Tol Tanggulangin dan keluar tol Gresik menuju jalur Pantura.
Sesampainya di Jalan Raya Purwodadi - Blora, sopir bermaksud buang air kecil di SPBU Mayahan.
Keluar dari SPBU Mayahan, Choeri ditodong pistol oleh seorang berpakaian polisi.