Kronologi Keterlibatan SD Dalam Produsen Uang Palsu, Kuasa Hukum : 'Berawal Dari Iming-Iming'

- 10 November 2022, 11:10 WIB
Kuasa hukum Sahid Danuji, Tandyono Adhy Triutomo (jas hitam) saat menceritakan kronologi kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Kuasa hukum Sahid Danuji, Tandyono Adhy Triutomo (jas hitam) saat menceritakan kronologi kasus yang menjerat kliennya tersebut. /dok Media Purwodadi / Wahyu Prabowo

Media Purwodadi - Sosok Sahid Danuji yang terlibat dalam sindikat produsen uang palsu mencuat di Kabupaten Grobogan.

Pasalnya, pria tersebut dikenal sebagai guru MTs di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya sosok SD atau Sahid Danuji terlibat dalam kasus produsen uang palsu antarprovinsi yang berhasil diungkap Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Sahid Danuji, Tandyono Adhy Triutomo menjelaskan kronologi kasus produsen uang palsu yang menjerat kliennya tersebut.

Baca Juga: PCNU Grobogan Terima Surat Pengunduran Diri SD Pasca Penetapan Tersangka Kasus Produsen Uang Palsu

Kepada Media Purwodadi, Tandy, sapaan akrabnya, mengungkapkan perkenalan Sahid dengan seseorang berinisial FF terjadi pada Desember 2021 lalu.

Tandy yang turut hadir dalam kegiatan konferensi pers di PCNU Grobogan, Rabu 9 November 2022 menyebutkan, FF yang juga terlibat dalam kasus produsen uang palsu ini mengaku kepada Sahid Danuji sebagai pengusaha tambang emas.

Dalam pertemuan itu, FF menggunakan modus untuk mengiming-iming Sahid Danuji dengan keuntungan berlipat dari investasi total senilai Rp3,3 miliar.

“Dari investasi itu, ditukar pakai duit Rp 9 M. Saudara FF ini juga menjanjikan, nanti uang investasi itu akan dibelikan bank, yang manajerialnya diserahkan kepada klien kami,” ujar Tandyono Adhi Trutomo dari Kantor Hukum Astaka, Rabu, 9 November 2022.

Tandy yang juga masuk dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Grobogan ini memberikan penjelasan, setelah dijanjikan FF seminggu, dua minggu, hingga akhirnya diberi waktu satu bulan, malah muncul masalah tersebut.

Tandy mengungkapkan bahwa Sahid semula yakin jika FF bukan penipu, lantaran FF sempat memberikan cincin emas kepada Sahid. Saat dicek di toko emas, terbukti bahwa itu adalah benar-benar emas.

Tandy menyebut bahwa FF juga mencatut sejumlah tokoh ternama di Indonesia yang menjadi kliennya. Hal itu lebih membuat Sahid yakin bahwa FF bukan penipu.

Tandy juga menyebutkan bahwa FF memperkenalkan dirinya sebagai pemborong percetakan uang dan setahu Sahid uang yang dicetak FF ini adalah uang asli.

Baca Juga: Terlihat Polos, Ternyata 5 Aktris Ini Pernah Nakal Hingga Hamil di Luar Nikah. Nomor 4 Tampak Alim Banget
.
“Iya, awal mulanya mengaku sebagai pemborong percetakan uang. Sampai akhirnya ada aliran duit investasi tadi,” tambah Tandy.

Kasus sindikat produsen uang palsu antarprovinsi tersebut telah diungkap Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Satu dari 11 tersangka berasal dari Kabupaten Grobogan yakni SD atau Sahid Danuji.

Keterlibatan Sahid Danuji dalam sindikat produsen uang palsu tersebut sebagai pendana dengan menyetorkan Rp3,3 miliar sebagai investasi pembelian alat dan bahan baku uang palsu tersebut. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polda Jawa Timur.***

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x