PCNU Grobogan Terima Surat Pengunduran Diri SD Pasca Penetapan Tersangka Kasus Produsen Uang Palsu

- 10 November 2022, 09:33 WIB
Ketua Tanfidziyah PCNU Grobogan, Wan Fadlil menunjukkan surat pengunduran diri Sahid Danuji sebagai Wakil Bendahara III pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produsen uang palsu antarprovinsi beberapa waktu lalu.
Ketua Tanfidziyah PCNU Grobogan, Wan Fadlil menunjukkan surat pengunduran diri Sahid Danuji sebagai Wakil Bendahara III pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produsen uang palsu antarprovinsi beberapa waktu lalu. /dok Media Purwodadi / Hana Ratri

Media Purwodadi – Kasus sindikat produsen uang palsu antar provinsi akhirnya berhasil diungkap Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Salah satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SD, yang berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sosok SD terungkap yakni sebagai guru MTs di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. SD juga tercatat sebagai ASN di Kanwil Kemenag Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Terlihat Polos, Ternyata 5 Aktris Ini Pernah Nakal Hingga Hamil di Luar Nikah. Nomor 4 Tampak Alim Banget

Sosok SD tersebut yakni Sahid Danuji. Dalam struktur kepengurusan PCNU Kabupaten Grobogan, Sahid Danuji menjabat sebagai sebagai Bendahara III.

Namun, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat produsen uang palsu tersebut, Sahid Danuji menyatakan pengunduran diri.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar PCNU Grobogan, Ketua Tanfidziyah PCNU Grobogan KH Ahmad Fadlil Azmatkhan Ba’lawi atau yang akrab disapa Wan Fadlil ini menyatakan Sahid Danuji sudah mengirimkan surat pengunduran diri.

“Dia sudah mengudurkan diri, sebagaimana tertuang dalam surat ini. Nantinya, PCNU akan menindaklanjuti untuk memberhentikan dia secara resmi, yang akan ditandatangani dengan Kiai Hambali, selaku rais syuriah,” ungkap Wan Fadlil kepada awak media.

Terkait adanya kabar yang beredar tentang aliran dana yang masuk untuk PCNU dari Sahid, Wan Fadlil mengungkapkan hal itu hoaks alias berita bohong. Menurutnya, PCNU selalu terbuka terkait tentang keuangan.

“Katanya PCNU Grobogan dapat uangnya, itu adalah hoaks. Sama sekali tidak ada duit masuk. Kalau memang ada, (pasti) kita tahu semuanya. Di sini itu jujur, transparan, semua harus paham,” tambah Wan Fadlil.

Sahid Danuji sendiri diduga sudah beraktivitas atau terlibat dalam bisnis tersebut sejak 2021 atau sebelum dirinya masuk ke dalam kepengurusan PCNU yang baru saja dilantik pada 2022 lalu.

Baca Juga: Cara Cepat Copy Paste Caption Tulisan dan Keterangan dari Instagram Tanpa Download Aplikasi

“Dia sudah main sejak 2021. Saat masuk ke PCNU, itu sudah berjalan (aktivitasnya sebagai produsen uang palsu), cuma kita tidak ngerti. Akhirnya kebongkar, kita tidak tahu sama sekali,” paparnya.

Sahid Danuji ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur lantaran terlibat dalam sindikat produsen uang palsu. Tidak sendiri, Sahid Danuji bersama 10 rekan lainnya terlibat dalam kasus tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jawa Timur menyatakan bahwa sosok SD atau Sahid Danuji ini adalah pendana untuk pembelian alat yang dipergunakan dalam pencetakan uang palsu tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x