Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya, Pastikan Punya Syarat Berikut Ini

- 23 Juni 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi bayi yang dibuang oleh orang tuanya.
Ilustrasi bayi yang dibuang oleh orang tuanya. /christianabella / PIXABAY.


Media Purwodadi – Beberapa waktu lalu, bayi merah berjenis kelamin laki-laki ditemukan pemilik angkringan di sebuah bangku yang berada di warung kosong.

Bayi tersebut ditemukan terbungkus pada tas plastik lengkap dengan bungkus selimut dan handuk juga tali pusat yang masih menempel.

Bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus kantong plastik ditemukan di bangku sebuah warkop pada Minggu, 19 Juni 2022, sekitar pukul 15.10 WIB sore di Desa Nambuhan, Purwodadi, Grobogan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Kamis 23 Juni 2022 : Purwodadi Grobogan Hujan Ringan, Brebes Berawan

Seorang pemilik warung angkringan menemukan bayi mungil tersebut dan langsung melaporkan ke pihak berwajib. Bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD dr Soedjati Purwodadi dan Polisi melakukan penyelidikan terhadap siapa pembuang bayi tak berdosa tersebut.

Dari pemeriksaan medis, Kapolsek Purwodadi AKP Sapto beberapa waktu lalu mengungkapkan bayi tersebut ditemukan dengan perkiraan lima jam setelah dilahirkan.

Pasca penemuan bayi tersebut, banyak warga Grobogan yang telah mengantre untuk mengadopsi bayi tak berdosa tersebut. Namun, untuk menjadi orang tua asuh dari bayi yang telah dibuang tersebut harus memenuhi syarat.

Untuk dapat menjadi orangtua asuh atau adopter dari bayi yang dibuang dalam kantong plastik itu, tentu saja terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Edy Santoso menyebutkan beberapa syarat bagi warga yang hendak mengadopsi si bayi yang dibuang di dalam tas kresek adalah Fotocopy KK, Fotocopy KTP, surat pernyataan, dan telah menikah kurang lebih selama 5 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans 7, Kamis, 23 Juni 2022 : Opera Van Java, Spotlite, Bocah Petualang, Lapor Pak!

“Syaratnya banyak. Tidak hanya foto kopi KK dan KTP, ada juga banyak surat pernyataan, antara lain paling tidak sudah menikah 5 tahun dan belum memiliki anak,” pungkas Edy, Senin 20 Juni 2022.

Kemudian, telah ditetapkan pula agama dari bayi laki-laki tersebut yakni Islam. Hal itu ditetapkan berdasarkan lokasi penemuan dari sang bayi yang berada di Desa nambuhan yang mayoritas beragama Islam. Jadi. untuk orangtua asuh yang akan mengadopsi bayi tersebut juga harus beragama Islam.

 “Masyarakat di sekitar agamanya apa, kalau memang Islam ya berarti orangtuanya harus Islam. Kemudian ada SKCK juga, saya tidak hafal. Nanti ada sidang di pengadilan juga,” tutur Edy.

Saat ini bayi tersebut masih berstatus sebagai barang bukti kasus hukum dan belum terselesaikan. Jadi, belum dipikirkan masalah siapa yang memenuhi syarat dan dapat mengadopsi bayi tersebut.

Itulah penjelasan terkait bagaimana syarat untuk mengadopsi bayi. Salah satunya berkaca dari kasus bayi yang dibuang di warung kopi, di Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x