Masyarakat Pesisir Banyak Gunakan Air Tanah, Walikota Semarang Hendrar Prihadi Bentuk Tim Gabungan

- 2 Juni 2022, 20:30 WIB
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi saat menjelaskan terkait masyarakat yang masih mengandalkan pengambilan air tanah.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi saat menjelaskan terkait masyarakat yang masih mengandalkan pengambilan air tanah. /dok Humas Pemkot Semarang.

Media Purwodadi – Dalam rangka mengendalikan pengambilan air tanah di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Walikota Semarang Hendrar Prihadi telah menyiapkan pembentukan tim gabungan.

Hendrar Prihadi menjelaskan, tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP dan pihak kepolisian untuk mengendalikan pengambilan air tanah di wilayah Kota Semarang, termasuk di wilayah daerah pesisir.

Pria yang akrab disapa dengan nama Hendi ini menjelaskan, tim gabungan ini nantinya akan mendorong masyarakat yang masih menggunakan air tanah untuk beralih pada suplai air dari PDAM Tirta Moedal.

Baca Juga: Kode Redeem Arena of Valor Jumat, 3 Juni 2022 Klaim dan Dapatkan Hadiah dari Garena Sebelum Kehabisan

Penegasan Hendi terhadap hal tersebut lantaran adanya berbagai masukan para pemerhati lingkungan yang menyebutkan pemakaian air tanah sebagai salah satu faktor yang mempercepat penurunan pada muka tanah.

"Pemerintah Kota Semarang dalam waktu dekat akan membentuk tim gabungan suplai air bersih dari PDAM, serta provinsi sebagai penegak aturan pemakaian air tanah yang tidak berijin. Kemudian juga ada Satpol PP dan Kepolisian yang akan menyasar di kawasan pesisir," tutur Hendi dalam keterangan resminya, Kamis 2 Juni 2022.

Hendi menegaskan, suplai air bersih tercukupi dengan baik secara legal. Karena itu, pihaknya mendorong agar pihak-pihak yang berada di daerah Pesisir menggunakan air secara legal, yakni melalui PDAM Tirta Moedal.

"Kami ingin suplai air bersih tercukupi dengan baik secara legal. Karena selama ini perusahaan di daerah pesisir tidak memakai PDAM tapi mengambil air tanah secara langsung,” ungkap orang nomor satu di Kota Semarang Ini.

Hendi juga menjelaskan penanganan rob di pesisir Kota Semarang lainnya, melalui upaya pembangunan jalan tol yang akan berfungsi sebagai tanggul laut.

"Tol ini diharapkan bisa berfungsi sebagai tanggul laut, sebenarnya sudah 2 tahun lalu, namun terkendala dengan undang-undang agraria, tanahnya juga terendam air maka hak atas tanah tersebut hilang," jelas Hendi.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x