Media Purwodadi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mengambil langkah berani dengan melakukan pemberian restorative justice (RJ).
Diawal 2022 Kejari Grobogan telah berikan restorative justice kepada dua pelaku tindak pencurian dan di bulan Maret tetapkan dua Desa di Grobogan sebagai kampung restorative justice.
Dalam rilisnya, Rabu 16 Maret 2022, diungkapkan Kejari menetapkan kampung restorative justice (RJ) di dua desa, Selasa, 15 maret 2022.
Baca Juga: Grobogan Tambah Dua Kampung Restorative Justice, Begini Kronologinya
Tidak semua diberlakukan restorative justice, diungkapkan penerima restorative justice harus telah melalui sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, dalam rilisnya, Rabu 16 Maret 2022, mengatakan pertimbangan ditetapkannya dua desa percontohan diambil lantaran dinilai termasuk desa sadar hukum.
Kampung restorative justice dibentuk sesuai surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Pembentukan kampung RJ ini bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan. Antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat," kata Kajari Grobogan Iqbal.